Username Password

Lost Password
View Thread
Explore Your Brain » Share Your Knowledge - Info - News - Etc Here » Out Of Topic
Sedikit analisis dari kejahatan perbankan
Username
Password
Register FAQ Members List Today's Posts Search

Print Thread

24-02-2009 11:25 PM Sedikit analisis dari kejahatan perba...
User Avatar

pilonstart
Murid Akademi I


Posts: 13
Joined: 04.10.08
Location: jakarta
Age: 37
Kriminalisasi Kredit Macet


Gencarnya penanganan kasus-kasus kredit macet oleh aparat, lebih-lebih yang dianggap berkategori "kakap" tidak hanya menjadi perbincangan kalangan praktisi hukum tetapi lebih-lebih di kalangan praktisi perbankan sendiri, dengan segala nuansa persepsi dan sudut pandang masing-masing.

Salah satu fenomena yang mencuat dari law enforcement (penegakan hukum) aparat penegak hukum dalam mengungkap dan menangani kasus kredit macet yang berindikasi korupsi adalah suatu pandangan sekaligus kekhawatiran akan adanya generalisasi dan pendekatan criminal justice berdasarkan Undang-Undang Tipikor terhadap setiap kasus kredit macet di bank-bank milik negara atau bank yang mendapat sumber keuangan negara.

Di sisi lain, berlakunya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah memberikan ruang gerak yang lebih leluasa bagi pihak aparat penegak hukum dalam mengungkap dan menangani tindak pidana korupsi termasuk "area" kasus-kasus kredit macet yang diindikasikan mengandung unsur tindak pidana korupsi.

Langkah law enforcement oleh KPK dan aparat penegak hukum lainnya dalam mengungkap kasus-kasus korupsi ini patut didukung oleh seluruh komponen bangsa sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, sekaligus mengupayakan kembalinya harta negara. Salah satu pekerjaan yang dianggap paling mulia untuk saat ini, adalah penegakan hukum untuk memberangus korupsi.

Adanya fenomena pengungkapan kasus-kasus kredit macet melalui pendekatan criminal corruption justice dianggap oleh sebagian kalangan sebagai sesuatu yang "janggal" mengingat masalah kredit macet adalah persoalan perdata.
Pengungkapan kasus kredit macet di bank berpelat merah di atas, di-sadari atau tidak telah melahirkan pergeseran paradigma. Penegakan hukum terhadap kasus-kasus kredit macet tidak lagi semata-mata hanya sebagai persoalan perdata antara kreditur dan debitur.

Namun penanganan kasus kredit macet yang hanya semata-mata dipandang sebagai suatu manifes perbuatan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, dapat menimbulkan implikasi pada rusaknya law enforcement dan kepastian hukum di republik ini. Belum lagi berbicara efek domino yang bakal ditimbulkannya seperti hancurnya tatanan sektor perbankan dan sektor riil maupun lahirnya ketakutan di kalangan pejabat bank yang berwenang memutus kredit ataupun terhadap calon debitur atau debitur exsisting.


Sudut pandang

Dalam menjalankan bisnis kredit, bank biasanya menerapkan suatu prosedur baku yang mengacu pada prinsip kehati-hatian (prudential banking). Segala aspek dari sisi debitur (penilaian 5 C: character, capital, capacity, collateral dan condition of economy) merupakan objek standar dalam melakukan penilaian dan analisa kredit selain aspek lainnya yang kadang ikut diperhitungkan seperti legal aspek, likuiditas bank, batas maksimal pemberian kredit (BMPK) dsb.

Namun, setiap penyaluran kredit mengandung risiko kemacetan. Kredit macet pada hakikatnya bagian dari bisnis kredit itu sendiri, walaupun faktor penyebabnya dapat beraneka ragam baik dari sisi internal maupun eksternal bank atau bahkan perpaduan dari keduanya. Dari sisi internal dapat disebutkan antara lain, verifikasi data keuangan & jaminan yang sangat lemah, analisa kredit yang kurang akurat, disposisi kredit yang prematur, pemantauan kredit yang buruk, skema kredit yang tidak tepat dll.

Dari sisi eksternal (termasuk debitur) antara lain dapat berupa kegagalan dalam pengelolaan manajemen dan usaha, penyalahgunaan tujuan kredit, karakter dan iktikad yang buruk, pangsa pasar yang berubah, perubahan kondisi ekonomi dan moneter, perubahan ketentuan atau kebijakan pemerintah, dll.

Penulis mencoba mengklasifikasi faktor penyebab kredit macet menjadi 2 (dua) jenis yaitu faktor risiko bisnis dan faktor nonrisiko bisnis. Beberapa faktor risikio bisnis dapat disebutkan antara lain: dari sisi bank berupa analisa kredit yang kurang akurat, pemantauan kredit yang buruk, skema kredit yang tidak tepat, verifikasi data keuangan & jaminan yang sangat lemah, dll. Sedangkan dari sisi debitur dapat berupa kegagalan dalam pengelolaan manajemen dan usaha, pangsa pasar yang berubah, perubahan kondisi ekonomi dan moneter, perubahan ketentuan atau kebijakan pemerintah, dll.

Sementara faktor nonrisiko bisnis merupakan faktor yang berindikasi kuat telah terjadinya pelanggaran hukum antara lain berupa rekayasa data keuangan dan jaminan, pelanggaran kewenangan, kredit fiktif, mark up plafon kredit & jaminan, penyalahgunaan tujuan kredit, pemalsuan dokumen, bahkan kongkalingkong antara debitur dengan pejabat pemutus kredit untuk menyimpang dari prosedur dan persyaratan kredit yang bersifat substansial.

Dengan demikian perspektif kredit macet itu sendiri, dipandang tidak hanya an sich sebagai risiko bisnis dari penyaluran kredit. Namun dapat terjadi dalam beberapa kasus tertentu memiliki nuansa lain yang berlatar belakang kompleksitas dari berbagai faktor yang bisa terjadi berindikasi penyimpangan dan pelanggaran yang mengarah pada terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi.




Dampak kriminalisasi kredit macet

Adanya persepsi, anggapan bahkan ketakutan terutama di lingkungan petugas dan pejabat bank terhadap generalisasi kasus kredit macet sebagai bentuk tindak pidana korupsi merupakan suatu hal yang wajar dan tidak berlebih. Apalagi manakala mencermati kondisi hukum di Indonesia terkait dengan masih lemahnya law enforcement dan kepastian hukum.

Pandangan yang menggeneralisasi setiap kasus kredit macet secara otomatis memenuhi unsur tindak pidana korupsi merupakan paradigma yang keliru bahkan absurd, baik dari sisi risiko yang secara inheren melekat pada bisnis kredit maupun dalam kerangka tatanan penegakan hukum. Apalagi bila telah ikut pula bermain anasir-anasir di luar hukum seperti adanya tekanan dan permintaan dari pihak-pihak tertentu atau keadaan yang sudah dipolitisasi sedemikian rupa.

Salah satu ekses yang muncul dan ditengarai telah mempengaruhi dan melanda sebagian besar pejabat pemutus kredit adalah kekhawatiran bahkan ketakutan dalam memutus kredit baik yang sifatnya perpanjangan, penambahan apalagi pemberian kredit baru. Maka filosofi "lebih baik target kredit tidak tercapai daripada risiko hukum ditanggung pribadi" adalah pilihan dan cara "hidup" yang dianggap aman oleh pejabat bank.

Ketakutan dan bergesernya cara pandang para pejabat pemutus kredit tersebut secara langsung mempengaruhi pertumbuhan ekspansi kredit di bank-bank berplat merah, terutama di sektor kredit menengah dan korporasi/besar. Kondisi ini lambat laun namun pasti akan berimbas pada rendahnya pertumbuhan sektor riil dan perekonomian secara makro.

Pendekatan

Faktor-faktor yang melatarbelakangi timbulnya kredit macet sangat beragam. Kadangkala dia disebabkan satu faktor, tetapi pada umumnya dilatarbelakangi berbagai faktor. Di sinilah aparat penegak hukum dituntut jeli sekaligus hati-hati untuk memilah-milah faktor penyebab kredit macet, untuk menentukan dan mengklasifikasikan secara tepat dan proporsional dan profesional apakah kasus kredit macet itu masuk dalam kategori perdata atau area delik pidana, atau mengandung unsur keduanya. Kemampuan memilah kasus kredit macet sebagai domain perdata atau pidana merupakan cerminan profesionalisme aparat sekaligus akan menentukan keberhasilan penegakan hukum.

Namun kemampuan dalam menganalisa dan mengklasifikasikan kasus kredit macet sebagai area perdata atau teritori delik pidana sudah pasti membutuhkan kemampuan dan pengetahuan yang baik tentang seluk beluk dan teknis perkreditan. Kekurangpahaman apalagi ketidaktahuan aparat penegak hukum terhadap seluk beluk, teknis dan peristilahan perkreditan dalam menangani kasus-kasus kredit macet dapat melahirkan cara pandang dan pendekatan yang keliru. Aparat bisa terjerumus pada generalisasi setiap kasus kredit macet menjadi area delik pidana atau kriminalisasi.

Suatu paradigma berpikir dan pendekatan bahwa kasus kredit macet secara paralel telah menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara (sebagai salah satu terpenuhinya unsur tipikor) adalah sangat naif, dangkal dan bisa jadi keliru apabila dilihat dari sisi inheren risiko yang melekat pada bisnis kredit. Pendekatan legal formal yang sempit dengan menggeneralkan kasus kredit macet menjadi delik pidana merupakan pengingkaran makna esensi kredit itu sendiri.



analisis diatas sedikit dari beberapa tindakan kejahatan dalam dunia perbankan khusunya perkreditan
sekarang tinggal tergantung kita menanggapinya dan mencegahnya agar tidak terjadi

kalo kata bang napi "kejahatan terjadi bukan karena ada niat pelakunya tetapi juga karena ada kesempatan"
hahay Cipok
 
Offline
26-02-2009 09:27 PM RE: Sedikit analisis dari kejahatan perba...
User Avatar

EVA-00
HackAge


Posts: 2770
Joined: 21.05.08
Location: Wallahu a'lam
Age: 38
Gw udah baca tetep aja gak ngerti bro,
yah yg penting semoga para koruptor itu segera di BERANTAS HABIS...HIDUP KPK...YG TELAH MEMENJARAKAN PARA KORUPTOR..

Sniper
Nabi Muhammad SAW bersabda :ā€¯ Barangsiapa Yang Mengamalkan Ilmu Yang Ia Ketahui Maka Allah Akan Memberikan Kepadanya Ilmu Yang Belum Ia Ketahuiā€¯ (HR. Imam Ahmad).

..::shn6 u!vJq Jnoh 3Joldx3 d33>I::..
 
Offline
27-02-2009 04:36 AM RE: Sedikit analisis dari kejahatan perba...
User Avatar

v1c4l
Genin


Posts: 52
Joined: 28.01.09
Location: tarakan
Age: 39
semoga aja kriminal kredit kena kpkMad, biar kapok....
photos-p.friendster.com/photos/80/14/38354108/1_525725856l.jpg
 
Offline
27-02-2009 10:14 PM RE: Sedikit analisis dari kejahatan perba...
User Avatar

pilonstart
Murid Akademi I


Posts: 13
Joined: 04.10.08
Location: jakarta
Age: 37
ini salah satu tindakan korupsi terselubung om eva.
kpk belum sampai mendetail masuk ke masalah ini.
karena masalah ini merupakan jenis perkara korupsi terbaru.
ini juga masih di bahas batasan masalahnya masuk perdata or pidana.
nanti setelah ada titik terang tentang maslah ini tar saya upload lagi yak

di tunggu kelanjutannya
Geek
pengetahuan dan ilmu wajib bagi kita untuk mengamalkannya dalam sikap dan tindakan karena berdosalah mereka yang memiliki pengetahuan tetapi tidak mengamalkannya
 
Offline
27-02-2009 11:39 PM RE: Sedikit analisis dari kejahatan perba...
User Avatar

Noctis
HackAge


Posts: 3338
Joined: 02.07.08
Location: south
Age: 16
tp kok warung kejujurannya kpk mengalami kerugian yah...
katanya gr2 dikorupsi jg...
yah warung sendiri aja kok bs kena korupsi...Ngakakeuy
gw cuma pcaya sama Tuhan deh klo soal mengadili...Smile
* I Don't Re-Upload Dead Links *
 
Offline
Jump to Forum:
Forum powered by fusionBoard
Share this Thread
URL:
BBcode:
HTML:
Similar Threads
Thread Forum Replies Last Post
Salam dari kota solo Absen Member baru 6 12-06-2020 15:51
mulai dari mana..? PHP 7 04-07-2013 07:14
anak baru dateng dari kaskus :D Absen Member baru 1 03-07-2011 01:48
[ask] pindah domain dari webhost to .tk Explore CMS PHP-Fusion 6 05-06-2011 02:02
Analisis dan Identifikasi serangan pada website anda ( Session Dummies 1 ) Black & White Proof of Concept 8 06-04-2011 10:03
Copyright © 2007-2016